Wednesday, August 29, 2012

Pengertian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pajak Daerah, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(Pasal 1 angka 10 UU Nomor 28 Tahun 2009) 

Retribusi Daerah, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
(Pasal 1 angka 10 UU Nomor 28 Tahun 2009) 

Saat anda mengunjungi restoran lalu melakukan pembayaran, dan terlihat dalam struk/nota pembayaran terdapat tambahan pengenaan Pajak Restoran sebesar 10%, maka anda telah berkontribusi dalam pembayaran Pajak Daerah untuk Kabupaten/Kota di mana restoran itu berusaha. Pembayaran yang anda lakukan akan dihimpun oleh pengusaha restoran yang berposisi sebagai Wajib Pajak, lalu pengusaha restoran tersebut akan menyetor pajak restoran yang telah dikutip dari pelanggan restoran ke rekening Kas Daerah Pemerintah Daerah. Pelanggan restoran sebagai pihak yang telah dikutip pembayaran pajak daerah tidak akan mendapat jasa atau kontraprestasi secara langsung dari Pemerintah Daerah. Nominal pembayaran yang disetor ke Kas Daerah akan dihimpun dan selanjutnya digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan daerah.

Sedangkan ketika anda melakukan pembayaran Retribusi Daerah, maka pembayaran yang dilakukan merupakan kompensasi atas sebuah jasa/layanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Apabila ada sebuah pungutan yang dinamakan Retribusi namun tidak terdapat jasa/layanan yang diberikan kepada pembayar Retribusi, maka pada hakikatnya pembayaran tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai Retribusi.



Baca artikel lainnya:
Ingin tahu makna dan ilustrasi Subjek Pajak dan Wajib Pajak?
Ingin tahu besaran insentif pemungutan bagi Kepala Daerah dan unit pemungut Pajak Daerah?
Bagaimana pemberlakuan Official Assessment dan Self Assessment Pajak Daerah?
Bagaimana cara menghitung tarif Retribusi Daerah


6 comments:

  1. Terima kasih atas apresiasinya. Setelah lama tidak menulis, karena ada komen mas dan mbak, terpacu kembali untuk sharing info.

    ReplyDelete
  2. Assalamaualaikum Pak Lukman
    Terima kasih telah membuka blog ini tempat untuk bertanya terutama terkait permasalahan pajak dan retribusi, pada kesempatan ini saya ingin bertanya bolehkah Pemda memungut retribusi parkir di tempat, seperti toko, mall, dan pinggir jalan?
    Terima kasih atas pencerahannya.
    wasalam
    Jay

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikum salam wrwb.

      **mohon maaf baru membalas

      Sesuai dengan ketentuan dalam UU 28 Tahun 2009, diperkenankan bagi Pemerintah Daerah untuk memungut Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir.

      Delete
  3. Terimakasih sharingnya, sangat bermanfaat
    untuk pembahasan menganai pajak dan retribusi mungkin link berikut bisa menjadi tambahaan referensi

    https://www.krishandsoftware.com/blog/1528/perbedaan-pajak-dan-retribusi/

    ReplyDelete