Thursday, February 18, 2016

Pajak Daerah - Pajak Hiburan

Fungsi Pajak kerap dipandang secara dominan dari sudut pelaksanaan fungsi budgeter, dengan raihan pendapatan yang akan menjadi dikelola dalam APBN/APBD untuk mendanai keperluan pemerintah dalam tujuan mensejahterakan masyarakat. Padahal selain fungsi budgeter, Pemerintah Daerah dalam melakukan pemungutan pajak daerah juga mengelola fungsi pajak yang lain secara bersamaan yaitu fungsi regulerend (mengatur). 

Penerapan Sin Tax, yang bila diterjemahkan secara bebas menjadi Pajak Dosa, merupakan salah satu implementasi dari fungsi regulerend. Pemerintah diberikan kewenangan untuk menghambat, mendiskriminasi, atau membuat ketentuan disinsentif pada aktifitas atau produk yang dipandang akan berdampak negatif pada masyarakat. Perwujudan disinsentif dapat diberlakukan dengan menggunakan instrumen pungutan Pajak.

Di tingkat Pemerintah Pusat, penerapan Sin Tax dilakukan dengan pemungutan Cukai pada produk rokok dan minuman beralkohol. Cukai dikategorikan sebagai Sin Tax, disebabkan produk yang dikenakan pungutan cukai ditetapkan sebagai produk yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan.

Pada level Pemerintah Daerah, penerapan Sin Tax dapat terlihat pada ketentuan diskresi penetapan tarif Pajak Hiburan tertentu yang sangat tinggi, sehingga mengakibatkan harga produk atau jasa yang akan ditawarkan pada konsumen akan begitu tinggi, disebabkan proporsi pajak dalam harga jual yang begitu besar.

Definisi
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.

Objek Pajak
Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran. Bentuk hiburan yang dikenakan pajak adalah terbatas pada jenis hiburan sebagai berikut:
  1. tontonan film;
  2. pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
  3. kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya
  4. pameran;
  5. diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
  6. sirkus, akrobat, dan sulap;
  7. permainan bilyar, golf, dan boling;
  8. pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan;
  9. panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center); dan pertandingan olahraga.
Penyelenggaraan hiburan pada uraian di atas tidak berarti kesemuanya menjadi wajib dipungut Pajak Hiburan oleh Daerah. Pemerintah Daerah dapat memilih jenis penyelenggaraan hiburan mana saja yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah untuk dipungut Pajak Daerah.


Permainan Golf tidak lagi menjadi objek Pajak Hiburan, disebabkan telah ditetapkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 1/PUU-X/2012 bahwa Kata Golf dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan  dengan UUD RI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Berdasarkan ketentuan penetapan Objek Pajak Hiburan dalam UU Nomor 28 Tahun 2009, maka aktifitas bisnis yang dipersepsikan sebagai tempat hiburan dan sedang marak penyelenggaraannya saat ini, seperti tempat wisata, waterpark, lapangan fustal pemancingan dll, tidak dapat dijadikan Objek Pajak Hiburan disebabkan objek pajak bersifat closed list, hanya diperkenankan dipungut pada jenis hiburan yang ditetapkan dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang mengatur Pajak Hiburan.


Subjek Pajak dan Wajib Pajak

Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati Hiburan yaitu konsumen penikmat hiburan. Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Hiburan yaitu pengusaha penyelenggara hiburan.

Perhitungan Pajak Hiburan

Pajak Terutang = Dasar Pengenaan Pajak x Tarif Pajak Hiburan

Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara Hiburan. Termasuk jumlah uang yang seharusnya diterima adalah termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa Hiburan. 

Tarif Pajak Hiburan 
Secara umum penyelenggaraan ditetapkan tarif pajak paling tinggi sebesar 35%Khusus untuk Hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif Pajak Hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75%Khusus Hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 10%Tarif Pajak Hiburan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Dari diskresi (keleluasaan) penetapan tarif Pajak Hiburan, dapat dilihat sisi fungsi regulerend. Daerah diberi kewenangan untuk merestriksi jenis hiburan yang tidak dikehendaki oleh Pemerintah Daerah dengan pengenaan Pajak sampai ke tingkat yang sangat tinggi yaitu 75%. 

Sebagai contoh Qanun (Perda) Pajak Hiburan Kota Banda Aceh dengan uraian tarif sebagai berikut:
  • Tarif pajak Hiburan ditetapkan sebesar 35% (tiga puluh lima Persen).
  • Khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat dan mandi uap/spa tarif pajak ditetapkan 75 % (tujuh puluh lima persen).
  • Khusus hiburan berupa panti pijat tunanetra dan hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan tarif pajak sebesar 10 % (sepuluh persen). 
Dari pengaturan tersebut, dapat disimpulkan Pemerintah Kota Banda Aceh memberikan pemihakan pada hiburan kesenian rayat/tradisional, di sisi lain merestriksi penyelenggaraan hiburan-hiburan tertentu.

Perhitungan Pajak Hiburan Insidentil
Dari jenis hiburan yang menjadi objek Pajak, terdapat beberapa jenis yang dalam penyelenggaraannya dikategorikan sebagai penyelenggaraan hiburan insidentil. Pertunjukan musik, tari, fashion show merupakan beberapa contoh jenis hiburan yang umumnya tidak diselenggarakan terus menerus sepanjang tahun. Pertunjukan atau konser musik misalnya, terkadang hanya 1 atau 2 kali pertunjukan diselenggarakan di satu wilayah kabupaten/kota.

Dengan karakteristik seperti itu, mekanisme pemungutan Pajak Hiburan akan dapat berbeda dengan jenis hiburan yang diselenggarakan secara terus menerus. Identifikasi wajib pajak yang ditetapkan melalui pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) atau Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) biasa digunakan pada pemungutan pajak atas objek pajak yang ada sepanjang tahun. Sistem dan prosedur pemungutan pajak hiburan insidentil bisa jadi akan berbeda pada pengukuhan wajib pajak serta mekanisme penyetorannya.   

(M. Lukmanul Hakim)





2 comments:

  1. mau tanya perihal pajak pendapatan....bila pendapatan kurang dari 10 juta rp, apakah terhitung nihil juga dan hanya dalam pelaporan saja...?? mohon keterangannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mohon maaf, Blog ini tidak membahas Pajak Pendapatan

      Delete