Wednesday, March 29, 2017

Retribusi Izin Gangguan

Apa yang terjadi bila di wilayah permukiman yang didiami, tiba-tiba muncul aktifitas usaha di tengah-tengah lingkungan masyarakat yang berefek terganggunya kenyamanan masyarakat sekitar? Ambil contoh, bila tetiba muncul aktifitas perbengkelan di deretan perumahan, di mana masyarakat sekitar tidak pernah meniatkan lingkungan mereka menjadi area bisnis lengkap dengan kebisingannya. Tentu kejadian seperti ini mengganggu dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Pemerintah Daerah sebagai pemegang otoritas pengelolaan wilayah, memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengaturan agar bagian-bagian dalam masyarakat dapat terwadahi kepentingannya tanpa harus mengganggu kepentingan bagian masyarakat lainnya. Masyarakat tentu butuh kehadiran bengkel motor/mobil, toko kelontong dan swalayan, rumah makan, toko material bangunan dan lain-lainnya, namun lokasi operasional usaha-usaha tersebut harus diatur sehingga tidak terjadi unit bisnis berdiri di area yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Dasar Hukum 

Pada masa penjajahan Belanda, pengaturan fungsional wilayah telah menjadi perhatian bagi pengelola administrasi pemerintahan saat itu. Untuk pengaturan mengenai pendirian aktifitas bisnis tertentu dan wilayah mana-mana saja yang diperkenankan untuk pendiriannya, maka telah diterbitkan Undang-Undang (Ordonansi) Gangguan/Hinderordonnantie  dalam lembaran negara (Staatsblad) Tahun 1926 Nomor 226, yang sering diistilahkan dengan izin HO. Dalam Undang-Undang dimaksud, ada pengaturan wilayah-wilayah yang ditetapkan sebagai area yang tidak diperkenankan untuk pendirian beberapa aktifitas bisnis dan industri tertentu. Selanjutnya UU tersebut disempurnakan terakhir dengan Stbl Tahun 1940 Nomor 450

Sampai saat ini pengaturan dan penerbitan Izin Gangguan masih dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, namun belum ada peraturan setingkat undang-undang yang diterbitkan untuk menggantikan Stb 1926 No. 226. Peraturan pelaksanaan yang mendasari pengaturan Izin Gangguan baru sebatas pada tingkatan Peraturan Menteri yaitu Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah yang telah direvisi dengan Permendagri 22 Tahun 2016.

Dalam Permendagri dimaksud, disebutkan bahwa izin gangguan merupakan sarana pengendalian, perlindungan, penyederhanaan dan penjaminan kepastian hukum dalam berusaha. Salah satu yang disinggung dalam peraturan dimaksud adalah mengenai pengecualian pendirian industri yang tidak memerlukan pengajuan retribusi Izin Gangguan yaitu apabila instalasi industri dilakukan dalam kawasan industri. Seluruh dampak gangguan yang ditimbulkan dari aktifitas operasional industri dianggap minim gangguan pada masyarakat karena umumnya kawasan industri secara lokasi terpisah dari lingkungan permukiman serta seluruh sarana dan inrastruktur kawasan industri telah dipersiapkan untuk mengantisipasi efek samping dari pengelolaan industri.

Definisi 
Objek Retribusi Izin Gangguan adalah pemberian izin tempatusaha/kegiatan kepada orang pribadi atau Badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus-menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja. 

Tidak termasuk objek Retribusi adalah tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Tempat usaha/kegiatan yang dimaksud adalah kawasan industri yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah. Dengan pengecualian pengajuan Izin Gangguan beserta pembayaran retribusinya diharapkan menjadi insentif dan stimulan agar industri dapat memusatkan pendirian industrinya pada kawasan yang telah dipersiapkan segala sarananya untuk meminimalkan dampak negatif operasional industri.

Dalam penjelasan Undang-Undang 28 Tahun 2009, dijelaskan bahwa bila dibanding UU Nomor 34 Tahun 2000, objek Retribusi Izin Gangguan diperluas hingga mencakup pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus-menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja

Tarif Retribusi

Berdasarkan penjelasan UU PDRD, mengingat tingkat penggunaan jasa pelayanan yang bersifat pengawasan dan pengendalian sulit ditentukan, tarif retribusi Izin Gangguan dapat ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari nilai investasi usaha di luar tanah dan bangunan, atau penjualan kotor, atau biaya operasional, yang nilainya dikaitkan dengan frekuensi pengawasan dan pengendalian usaha/kegiatan tersebut.

Dalam penghitungan besaran Retribusi Izin Gangguan yang akan dikenakan, umumnya Pemerintah Kabupaten/Kota mencantumkan rumus yang memperhitungkan luas areal usaha, jenis usaha, lokasi usaha, serta dampak gangguan yang ditimbulkan. Jenis usaha yang menimbulkan limbah pada lingkungan tentu akan mempunyai bobot atau indeks yang lebih besar bila dibandingkan dengan industri yg ramah lingkungan. Lokasi yang tidak dalam peruntukan usaha juga akan dikalkulasi lebih dalam perhitungan besaran retribusi.

9 comments:

  1. blog bagus pak. kebetulan niche blog kita hampir sama. http://kudobaban.blogspot.co.id/

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih Pak David Caesar telah berkunjung di blog ini. Saya hanya sekedar ingin berbagi sedikit ilmu dan informasi, barangkali manfaat untuk pembaca.

      Saya juga telah singgah di blog Pak David. Namun kalau blog saya sepertinya jauh dari serius dalam penggarapannya. Masih perlu banyak belajar :)

      Delete
    2. gak beda saya juga sharing informasi perpajakan daerah juga. oya, sedikit saran agar pengaturan waktu di blog bapak di sesuaikan lagi.

      Delete
  2. Bagaimana dengan terbitnya permendagri 19/2017 yang mencabut permendagri 27/2009 yg mengatur tentang pemberian izin gangguan? apakah dasar hukum penarikan retribusi masih relevan mengingat jenis pelayanan sebagai dasar penarikan retribusi telah dihapuskan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dasar hukum penyelenggaran Izin Gangguan saat ini memang hanya sebatas Peraturan Menteri Dalam Negeri, walaupun pada awalnya muncul dari terbitnya HO pada era kolonial Belanda, yang dikuatkan dengan adanya Permendagri 7 Tahun 1993 yang jelas menyatakan Undang-undang Gangguan Tahun 1926 sebagai konsideran diselenggarakannya Izin Gangguan.

      Dengan terbitnya Permendagri 19/2017 memunculkan kompleksitas mengingat saat ini yang menjadi konsideran utama Perda pemungutan Retribusi selain HO adalah UU PDRD. Publik akan membandingkan level produk hukum Permen yang tentu di bawah derajat UU. Pertanyaan mungkin akan muncul instrumen hukuman apa yang akan digunakan apabila ada Pemda yang masih menyelenggarakan Izin Gangguan beserta memungut Retribusinya.

      Anyway terima kasih Pak Mirza atas atensinya. Sepertinya perlu menambah tulisan Retribusi Izin Gangguan berkenaan dengan Permendagri 19/2017.

      Delete
  3. mohon dijelaskan Bapak, bagaimanakah kedudukan izin gangguan diantara izin - izin lainnya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Secara fungsi, Izin Gangguan sebenarnya bisa dilekatkan dengan IMB karena sama fungsinya untuk penataan dan penertiban tata ruang.

      Delete
  4. Replies
    1. Di sub judul definisi dapat dilihat keterangannya.

      Delete